Pengembang Solo Raya Desak Kepala Daerah Sinkronkan LSD, Program 3 Juta Rumah Terancam Mandek
SOLO,iNewsSragen.id – Empat asosiasi pengembang di Solo Raya melontarkan desakan keras kepada para kepala daerah agar segera menyinkronkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketidaksinkronan regulasi dinilai menjadi ancaman serius bagi realisasi program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh pimpinan kolektif asosiasi pengembang, yakni Oma Nuryanto (REI), Sigid Sugiharjo (HIMPERRA), Samari (APERSI), serta Dr. Budiyono (APERNAS). Mereka menilai kebijakan LSD yang tidak selaras antara pusat dan daerah telah menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat investasi properti.
Desakan ini menguat setelah kajian akademis yang dipimpin Prof. Winny Astuti di Universitas Sebelas Maret (UNS), Senin (13/4/2026). Dalam kajian tersebut, terungkap adanya tumpang tindih antara peta LSD dari pemerintah pusat dengan Perda RTRW maupun RDTR daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Akibatnya, banyak izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhambat. Padahal, sejumlah pengembang telah mengantongi legalitas lahan secara sah dan menunaikan kewajiban pajak.
“Ada ketidakpastian hukum yang berdampak nyata. Lahan yang sudah dibebaskan dan siap dibangun tiba-tiba diklaim sebagai LSD, sehingga pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya terhenti,” tegas Budiyono.
Prof. Winny menilai kondisi ini sebagai hambatan nyata bagi target nasional. Ia menegaskan benturan regulasi tersebut merugikan pengembang dan mengancam keberlanjutan program perumahan rakyat.
“Pemerintah harus segera memberikan solusi atas tumpang tindih kebijakan ini,” ujarnya.
Para pengembang pun mendesak bupati dan wali kota di Solo Raya mengoptimalkan peran Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah mediasi. Kepala daerah diminta berani mengambil diskresi berbasis kajian akademis untuk menyelesaikan sengketa lahan.
Selain itu, mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penetapan LSD, terutama pada lahan yang sudah tidak produktif atau tidak memiliki akses irigasi. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan daerah sejalan dengan target pembangunan nasional.
Tak hanya itu, asosiasi pengembang menuntut keterlibatan resmi dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007. Partisipasi ini dianggap krusial untuk memastikan proses verifikasi dan validasi lahan berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui forum diskusi seperti FGD dan workshop, para pengembang berharap tercipta sinkronisasi data dan kepastian hukum. Tanpa langkah cepat, mereka memperingatkan, target ambisius penyediaan hunian rakyat berpotensi besar gagal terealisasi.
Editor : Joko Piroso