get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Hotel Blora, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pida

Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Meninggal, LAPAAN RI Desak Gugat Ahli Waris

Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB
header img
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro.Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idMantan Direktur Perumda Percada, Maryono, meninggal dunia di tengah proses persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Perumda Percada. Meski telah meninggal dunia, muncul desakan agar negara tetap mengejar pengembalian kerugian keuangan daerah yang ditaksir mencapai Rp10,6 miliar.

Berdasarkan surat lelayu yang beredar, Maryono meninggal dunia pada Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 11.30 WIB di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo dalam usia 64 tahun. Saat meninggal, ia berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan BUMD Perumda Percada Sukoharjo yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kematian Maryono otomatis menghentikan proses pidana terhadap dirinya. Namun, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) yang merupakan pelapor kasus ini menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara tetap harus dilakukan.

Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera menempuh jalur perdata melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan menggugat ahli waris Maryono.

“Jika terdakwa meninggal dunia dan telah terbukti terjadi kerugian keuangan negara, JPN tetap dapat mengajukan gugatan perdata kepada ahli warisnya,” kata Kusumo, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, gugurnya penuntutan pidana tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara. Meski pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat diwariskan, negara tetap memiliki instrumen hukum untuk menuntut pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kusumo meminta Kejari Sukoharjo segera melacak aset dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di Perumda Percada. Ia menilai langkah tersebut penting mengingat nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Karena kerugian negara mencapai sekira Rp10,6 miliar, Kejari harus segera menelusuri keberadaan hasil korupsinya dan memastikan aset tersebut bisa dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Tak hanya itu, LAPAAN RI juga mendesak kejaksaan mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Korupsi biasanya tidak dilakukan oleh satu orang. Kejaksaan perlu memeriksa kembali rekanan-rekanan Percada maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini,” ujarnya.

Kusumo juga meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, mekanisme gugatan perdata harus segera ditempuh agar upaya pemulihan kerugian negara tidak berhenti meski terdakwa utama telah meninggal dunia.

Dalam perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, Maryono didakwa melakukan penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan usaha Perumda Percada periode 2018–2023. Ia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dakwaan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Muhammad Agung Wibowo membenarkan kabar meninggalnya Maryono. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Ya, Pak Maryono meninggal dunia. Untuk statemen lebih lanjut akan disampaikan sesegera mungkin. Kita menghormati saat ini keluarga masih berduka,” kata Agung.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut