get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Tebu Blora Kecewa, 18 Truk Muatan Tebu Ditumpahkan di Depan Pabrik Gula

Dipicu Asap Bakar Sampah, Pasangan Lansia di Blora Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:23 WIB
header img
Sepasang lansia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora dalam perkara dugaan penganiayaan yang dipicu perselisihan terkait asap pembakaran sampah.Foto:iNews/Heri P

BLORA, iNewsSragen.id – Perselisihan antarwarga yang dipicu asap pembakaran sampah di Desa Jejeruk, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berujung pada proses hukum. Sepasang lanjut usia (lansia), Sujimah dan Pandi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Persidangan yang digelar pekan ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Sidang dipimpin majelis hakim dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak pelapor.

Perkara tersebut bermula ketika pelapor mengaku terganggu oleh asap pembakaran sampah yang berasal dari rumah terdakwa. Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok yang berujung saling melaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam persidangan, Sujimah dan Pandi membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Keduanya menyatakan justru menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan pelapor menggunakan sebatang bambu.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur damai sebelum proses persidangan berlangsung.

"Upaya perdamaian sudah dilakukan sebanyak enam kali, tetapi belum menemukan titik temu. Kami masih mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar perkara ini tidak berlanjut hingga putusan pengadilan," ujar Agung, Selasa (7/7/2026).

Menurut Agung, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dinilai lebih tepat mengingat para pihak masih bertetangga dan akan tetap hidup berdampingan setelah perkara selesai.

Ia berharap penyelesaian secara damai dapat memulihkan hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal serta menghindari konflik berkepanjangan.

Sementara itu, proses persidangan masih terus berjalan. Pada sidang berikutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Status dugaan tindak pidana masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut