get app
inews
Aa Text
Read Next : DSKS Desak Penutupan 17 Outlet Minol Ilegal di Solo, DPRD Diminta Tegas

Heboh Jelang HUT ke-80 Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Terjaring OTT KPK

Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:49 WIB
header img
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Foto:iNews/ Nanang SN).

SOLO,iNewsSragen.id – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-80 yang tinggal menghitung hari mendadak dibayangi kabar mengejutkan. Di tengah persiapan peringatan bertema "Sukoharjo Spektakuler", Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Kamis (9/7/2026) malam.

Etik menjadi satu dari lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta hingga Jumat 10 Juli 2026 dini hari, ia bersama empat orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Di Polresta Surakarta, aktivitas penyidik berlangsung hingga Jumat dini hari. Sekira pukul 04.21 WIB, tim KPK terlihat mengangkut enam koper berwarna hijau beserta sejumlah dokumen dari lobi menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Sekira pukul 05.43 WIB, Etik keluar dari gedung mengenakan kemeja putih, rompi hitam, dan masker. Ia memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan terkait OTT tersebut, lalu langsung memasuki bus bersama rombongan KPK yang membawa barang bukti sebelum bertolak menuju Jakarta.

Terpisah, melalui keterangan tertulis, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Menurutnya, total lima orang diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo. Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta," ujar Budi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut