get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Tifa Diamankan Polisi, Sebut Tetap Jalani Aktivitas Akademik dari Polda Metro

Berkas P-21, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Emas Ilegal PT SPEM Segera Disidang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:06 WIB
header img
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal.Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id – Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang menyeret jajaran petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki babak baru. Bareskrim Polri memastikan berkas perkara tiga tersangka utama telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara atas tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Penyidik telah menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Ade Safri, Rabu (5/8/2026).

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain yang berasal dari jajaran pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), yakni DHB dan VC, masih dalam proses penyempurnaan sesuai petunjuk jaksa sebelum kembali diserahkan.

Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menduga para tersangka terlibat dalam praktik perdagangan emas yang berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama kurun waktu 2019 hingga 2025.

Menurut penyidik, emas hasil pertambangan ilegal tersebut diduga ditampung dan dibeli sebelum dipasok kepada pihak-pihak tertentu beserta perusahaan afiliasinya untuk diproses melalui PT SJU dan fasilitas pemurnian lainnya.

Setelah melalui proses pemurnian, emas diduga diolah menjadi emas batangan maupun perhiasan sebelum dipasarkan kembali. Dugaan rangkaian aktivitas tersebut menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah para tersangka, hingga fasilitas pengolahan milik PT SJU.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi uang tunai sekitar Rp7,63 miliar dan USD60.000, emas batangan serta perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram, serta aset berupa pabrik, mesin pemurnian, dan inventaris operasional PT SJU.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal diduga mengalir ke 15 rekening atas nama salah satu pihak yang kini turut menjadi bagian dari penyidikan.

Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ade Safri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk dugaan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun lingkungan.

"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan maupun kekayaan negara," tegasnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap tiga tersangka akan memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk selanjutnya diproses di persidangan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lain masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut