Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Tegas 73 Pelaku Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Satlantas Polres Sukoharjo menindak 73 pelanggar balap liar dan pengguna knalpot brong dalam penertiban rutin sepanjang Juli-Agustus 2026.
Penindakan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sukoharjo, terutama pada jam rawan mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan penindakan represif merupakan langkah terakhir setelah kepolisian lebih dulu melakukan edukasi dan patroli pencegahan.
“Penindakan represif ini adalah langkah terakhir yang kami lakukan. Sebelumnya kami sudah laksanakan kegiatan preemtif seperti sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta preventif berupa patroli rutin,” ujar Doohan dalam konferensi pers di Mako Satlantas Polres Sukoharjo, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, patroli menyasar titik-titik yang dinilai rawan balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar. Petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui Call Center 110.
Penindakan antara lain dilakukan di wilayah Kartasura, Baki, Gatak, Bendosari, hingga Sukoharjo Kota.
Para pelanggar dikenakan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2).
Aturan tersebut digunakan untuk menindak pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar serta tidak dilengkapinya kendaraan dengan komponen seperti kaca spion, klakson, dan lampu utama.
Satlantas juga memperketat mekanisme pengambilan kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti. Pemilik kendaraan wajib datang bersama orang tua atau wali.
“Hal ini bertujuan agar orang tua mengetahui dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah pada malam hari,” kata Doohan didampingi Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu.
Sebelum kendaraan dikembalikan, pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik. Knalpot brong harus diganti dengan knalpot standar, sementara kelengkapan lain seperti kaca spion harus dipasang kembali.
Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, serta meminta pelanggar menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Sementara knalpot brong hasil penindakan diamankan di Museum Knalpot Brong Satlantas Polres Sukoharjo. Barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan bersama di Mapolres Sukoharjo.
Doohan menegaskan penertiban dilakukan untuk menekan pelanggaran, mencegah kecelakaan, dan menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Sukoharjo.
Editor: Joko Piroso