Curi Motor Penghuni Kos di Bendosari, Pria yang Ngaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
SUKOHARJO,iNewsSragen.id— SRN (34), warga Depok, ditangkap polisi setelah diduga mencuri motor penghuni kos di Bendosari, Sukoharjo, dengan mengaku sebagai anggota TNI pengawal komandan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap SRN pada Kamis (1/10/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengamankan Honda Beat hitam milik korban sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, kasus tersebut terjadi di Kos Mekar Sari (Pak Gito 2), Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari. Saat itu, SRN tinggal di kamar yang bersebelahan dengan korban.
Kronologi bermula Jumat (18/9/2026) malam. SRN yang sebelumnya mengaku sebagai anggota TNI pengawal komandan meminjam Honda Beat hitam milik korban. Motor tersebut sempat dibawa pelaku dan sekitar 30 menit kemudian dikembalikan kepada korban.
“Pelaku mengaku sebagai anggota TNI pengawal komandan. Setelah itu, sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku. Kendaraan kemudian dikembalikan sekitar 30 menit kemudian,” kata Zaenudin.
Pada malam yang sama, sekira pukul 19.00-21.00 WIB, korban bersama temannya, Danang Bagus Prabowo, kembali menggunakan Honda Beat tersebut untuk makan.
Setelah selesai makan, korban dan temannya kembali ke kos. Motor Honda Beat bernopol H 2737 BKD kemudian diparkir di depan kamar korban. Kunci motor dibawa masuk dan disimpan oleh korban di dalam kamar.
Kurang lebih pukul 23.00 WIB, situasi di kos masih menjadi bagian penting dalam penyelidikan. SRN kemudian mengaku kepada korban telah dijemput komandannya untuk pergi.
Namun, keterangan tersebut belakangan dipertanyakan. Pemilik kos, Sunarti, menyebut SRN masih terlihat berada di kamar kos pada waktu yang diklaim sudah dijemput komandannya.
Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, SRN diketahui mengirim pesan WhatsApp kepada pemilik kos. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan alasan hendak berangkat dinas ke Jakarta.
Keesokan paginya, Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 07.00 WIB, korban baru mengetahui motornya hilang. Honda Beat yang sebelumnya diparkir di depan kamar sudah tidak berada di lokasi, sementara kunci kendaraan masih berada pada korban.
Korban kemudian menghubungi SRN melalui pesan singkat. Kepada korban, SRN mengaku sudah dijemput komandannya sekira pukul 23.00 WIB.
Keterangan itu kemudian menjadi salah satu hal yang ditelusuri polisi karena adanya keterangan bahwa SRN masih berada di kamar kos pada waktu tersebut.
Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan SRN serta Honda Beat milik korban.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi keberadaan SRN. Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan pada Kamis (1/10/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Zaenudin.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Honda Beat hitam tahun 2022 milik korban yang diduga dibawa oleh SRN.
SRN diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Polisi masih memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Zaenudin mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama mereka yang mengaku memiliki identitas atau kewenangan tertentu.
“Masyarakat kami imbau tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap identitas atau pengakuan seseorang. Pastikan kendaraan juga selalu diamankan dengan baik,” pungkasnya.
Editor: Joko Piroso