Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tabrakan Adu Banteng Truk dan Pick Up di Jalur Blora–Cepu, Tiga Orang Luka Serius
Advertisement . Scroll to see content

Kabel Internet Menjuntai Picu Kecelakaan di Sragen, DPRD Desak Provider Bertanggung Jawab

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:08 WIB
  • author Joko Piroso
Kabel Internet Menjuntai Picu Kecelakaan di Sragen, DPRD Desak Provider Bertanggung Jawab
Warga menunjukkan lokasi kecelakaan Sumiatun yang diduga terjadi setelah sepeda motornya tersangkut kabel jaringan internet di Jalan Tanon-Sumberlawang, Sragen. Foto: Istimewa.

SRAGEN, iNewsSragen.id – Kesemrawutan kabel telekomunikasi di Tanon, Sragen, kembali disorot setelah seorang warga mengalami kecelakaan yang diduga dipicu kabel menjuntai di jalan.

Sumiatun (41), penjahit asal Dukuh Karangsido RT 05, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Tanon-Sumberlawang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga, sepeda motor yang dikendarai Sumiatun diduga tersangkut kabel jaringan yang menjuntai di jalan. Korban kemudian terjatuh dan mengalami cedera serius pada kaki hingga harus menjalani perawatan dan operasi di RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Fathurrahman.

Fathurrahman meminta pihak yang bertanggung jawab atas instalasi kabel segera melakukan penelusuran dan, jika kepemilikannya telah diketahui, menyelesaikan persoalan dengan korban.

“Kominfo sudah terjun ke lapangan mencari provider mana ini kabelnya yang kemarin sampai menjadikan korban terjerat sampai patah tulang. Kita tunggu dan segera dipanggil pihak-pihak providernya,” kata Fathurrahman saat ditemui di DPRD Sragen.

Menurut dia, penelusuran diperlukan untuk memastikan pihak yang memasang atau mengelola kabel tersebut. Ia juga meminta agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara provider dan pihak yang menjadi mitra penyalur layanan.

“Apapun namanya, provider sampai ke tingkat reseller itu ada hubungan kerja sama. Jadi ketika terjadi musibah semacam ini, reseller dan provider harus bertanggung jawab semua,” ujarnya.

Fathurrahman juga mendorong adanya komunikasi antara pihak terkait dengan keluarga korban, termasuk pembahasan mengenai biaya pengobatan dan kerugian yang timbul akibat kecelakaan.

“Daripada urusannya berkepanjangan dan aparat penegak hukum turun, lebih baik pihak provider segera mengaku, lakukan mediasi, dan bertanggung jawab atas pembiayaan rumah sakit korban,” katanya.

Selain persoalan kecelakaan, Fathurrahman menilai keberadaan kabel telekomunikasi yang tidak tertata perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari Pemkab Sragen.

Ia mendorong adanya inspeksi secara berkala bersama provider untuk memastikan kabel yang berada di ruang publik tidak membahayakan pengguna jalan.

“Harusnya Pemkab Sragen memfasilitasi, kumpul bareng seluruh provider setidaknya seminggu atau sebulan sekali untuk inspeksi keliling merapikan kabel yang ruwet,” ujarnya.

Menurut Fathurrahman, penataan tersebut penting dilakukan karena kabel yang menjuntai atau berada terlalu rendah berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.

Ia menyebut pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas terhadap keberadaan jaringan telekomunikasi di wilayah Sragen.

Sementara itu, DPRD Sragen saat ini tengah membahas Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Fathurrahman mengatakan pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya di DPRD.

“Perda ini sebenarnya sudah final, tinggal harmonisasi di provinsi untuk selanjutnya diparipurnakan,” katanya.

Ia mengatakan regulasi tersebut nantinya diarahkan untuk mengatur penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk aspek perizinan dan koordinasi apabila jaringan melintasi aset milik desa.

Fathurrahman juga menyampaikan pandangan bahwa jaringan yang tidak terdaftar dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.

Di sisi lain, terkait kecelakaan Sumiatun, pihak keluarga masih menunggu kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kabel tersebut. Penelusuran kepemilikan jaringan oleh instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan sebelum langkah lebih lanjut ditempuh.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut