Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda di Solo Diduga Ditangkap Densus 88, ISAC Desak Penjelasan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:53 WIB
  • author Nanang SN
Pemuda di Solo Diduga Ditangkap Densus 88, ISAC Desak Penjelasan
Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono (tengah) bersama orangtua YD.Foto: Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id— ISAC meminta penjelasan polisi terkait penangkapan YD (23), warga Mojosongo, Solo, yang diduga dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.

Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, menyampaikan pendampingan terhadap keluarga YD setelah sejumlah polisi mendatangi rumah orang tua YD di Randusari, Mojosongo, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kedatangan polisi tersebut disertai penyerahan surat penangkapan berasal dari Densus 88 Mabes Polri. YD disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terorisme," kata Endro dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Ayah YD, Edi Hermawan, mengatakan anaknya bekerja di sebuah warung makan dan seharusnya pulang pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, YD tidak kunjung pulang dan tidak merespons ketika dihubungi.

Keluarga kemudian mengetahui adanya penangkapan setelah menerima surat tersebut. Menurut Edi, petugas juga membawa jaket dan kaus milik YD.

Meski telah mendapat informasi mengenai status hukum YD, keluarga mengaku belum mengetahui secara jelas dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Endro mengatakan ISAC meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkara yang menjerat YD agar keluarga maupun masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berkembang spekulasi.

“Perlu dijelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD, baik peristiwa, korban, waktu, tempat, maupun perannya dalam kasus ini,” ujar Endro.

ISAC juga meminta seluruh proses hukum terhadap YD tetap menjunjung hak-hak tersangka. Pendamping keluarga berharap YD terbebas dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi perkara, dugaan tindak pidana yang disangkakan, serta peran YD sebagaimana dimaksud dalam surat penangkapan belum disampaikan secara rinci kepada publik.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut