Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Sukoharjo Salurkan Bantuan Cadangan Pangan untuk 179 Balita Underweight di Gatak
Advertisement . Scroll to see content

Gaduh Camat Kartasura Maju Pilkades, Plt Bupati Tunjuk Sekretaris Inspektorat Jadi Plh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:46 WIB
  • author Nanang SN
Gaduh Camat Kartasura Maju Pilkades, Plt Bupati Tunjuk Sekretaris Inspektorat Jadi Plh
Camat Kartasura Ihkwan Sapto Darmono yang diganti Plh.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono mulai cuti besar 6 Oktober 2026 setelah mencalonkan diri dalam Pilkades Wirogunan. Tugasnya sementara dialihkan kepada Plh Camat.

Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menunjuk Sekretaris Inspektorat Daerah Sukoharjo, Suyadi Widodo, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Kartasura. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800/285/2026 tentang cuti besar Ikhwan.

Suyadi menjalankan tugas sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Plh Camat Kartasura. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah Ikhwan diketahui mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Wirogunan pada 1 Oktober 2026. Wirogunan adalah salah satu desa di Kartasura.

Dengan pengalihan tugas tersebut, Ikhwan tidak lagi menjalankan kewenangan kedinasan maupun menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Camat Kartasura selama masa cuti besar. Masa tersebut bahkan dapat berlangsung hingga Ikhwan memasuki masa pensiun sebagai ASN pada 1 Januari 2027.

Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo membenarkan penerbitan surat perintah penunjukan Suyadi sebagai Plh Camat Kartasura. “Ya,” jawab Haris melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026).

Terpisah, Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro mengapresiasi pengalihan tugas tersebut. Menurut dia, kebijakan itu diperlukan untuk menjaga proses Pilkades Wirogunan dari potensi benturan kepentingan.

“Apa yang dilakukan Plt Bupati Sukoharjo dengan menunjuk Plh Camat Kartasura sudah tepat. Ini demi berjalannya Pilkades Wirogunan tetap fair tanpa ada dugaan kecurangan,” kata Kusumo.

Sebelumnya, Kusumo menyoroti status Ikhwan sebagai ASN aktif yang mengikuti kontestasi Pilkades Wirogunan. Ia menyebut kondisi tersebut perlu dicermati dari aspek netralitas ASN dan potensi konflik kepentingan, terutama apabila pejabat kecamatan terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan atau pengawasan pemilihan.

Kusumo merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, ia menegaskan dugaan pelanggaran harus diperiksa dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang.

Penunjukan Plh Camat Kartasura sekaligus memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di wilayah tersebut tetap berjalan selama Ikhwan mengikuti proses pencalonan Pilkades Wirogunan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut