3.325 PPPK Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Tak Lanjut karena Berbagai Alasan
BANTUL, iNewsSragen.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperpanjang kontrak 3.325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk satu tahun ke depan. Sementara itu, 10 PPPK paruh waktu tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, termasuk batas usia pensiun dan hasil evaluasi kinerja.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih seusai menghadiri apel PPPK paruh waktu di Lapangan Paseban, Bantul, Rabu (7/10/2026).
Dari total 3.335 PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat, sebanyak 10 orang tidak masuk dalam perpanjangan kontrak.
Halim merinci, tiga orang telah memasuki batas usia pensiun (BUP), empat orang mengundurkan diri, dua orang mendapat penilaian kinerja kurang, dan satu orang meninggal dunia.
"PPPK yang masuk Batas Usia Pensiun (BUP) tiga, mundur empat, karena penilaian kinerja kurang itu dua dan yang meninggal dunia satu. Jadi total jadi 10," kata Halim.
Dengan demikian, sebanyak 3.325 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bantul melanjutkan masa kontraknya untuk satu tahun ke depan.
Halim menegaskan bahwa evaluasi terhadap pegawai pemerintah dilakukan secara berkala. Evaluasi tersebut tidak hanya berlaku bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga PPPK penuh waktu dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Karena itu, ia meminta para PPPK menjaga integritas, disiplin, dan kinerja selama menjalankan tugas sebagai bagian dari birokrasi pemerintah daerah.
Menurut Halim, kinerja pegawai akan dievaluasi melalui sistem sehingga setiap aparatur dituntut menunjukkan kinerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Selain persoalan kinerja, Halim mengingatkan PPPK untuk menjauhi aktivitas yang dinilai melanggar aturan maupun dapat mencoreng integritas aparatur, termasuk perjudian, minuman keras, dan tindakan tercela lainnya.
Ia juga menyebut Pemkab Bantul memiliki komitmen untuk memberikan tindakan terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian. Pernyataan mengenai judi online juga disampaikan Halim dalam kesempatan tersebut; ia mengatakan terdapat ASN termasuk PPPK yang terlibat, tetapi tidak merinci jumlahnya.
Halim mengingatkan bahwa aktivitas digital meninggalkan rekam jejak sehingga aparatur harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun melakukan aktivitas di luar pekerjaan.
Perpanjangan kontrak, menurut Halim, harus menjadi kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Bantul juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap PPPK. Pemerintah daerah menyebut evaluasi kedisiplinan dan capaian kinerja menjadi bagian dari pertimbangan dalam perpanjangan kontrak.
Halim meminta para PPPK menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab karena mereka merupakan bagian dari aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengimbau para pegawai menjadikan pekerjaan sebagai bentuk pengabdian dan menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah serta masyarakat Kabupaten Bantul.
Dengan perpanjangan tersebut, ribuan PPPK paruh waktu kembali menjalankan tugas di berbagai perangkat daerah dan unit pelayanan Pemkab Bantul. Pemerintah daerah berharap keberadaan mereka dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Editor: Joko Piroso