Diduga Curi Kambing di Bantul, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi
BANTUL, iNewsSragen.id – Polres Bantul mengamankan pria berusia 47 tahun yang diduga mencuri kambing senilai Rp1,1 juta di Melikan Kidul, Bantul, pada Jumat (16/10/2026). Pria tersebut diamankan di kawasan Manding, Bantul, pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Melikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul. Korban berinisial S (39), warga setempat, diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,1 juta.
Menurut Rita, kejadian bermula saat ayah korban mengeluarkan seekor kambing dan mengikatnya di pagar depan rumah. Namun, tidak lama kemudian, kambing tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat.
“Seseorang sempat melihat terduga pelaku membawa kambing tersebut menggunakan sepeda motor. Upaya pengejaran sempat dilakukan, tetapi orang yang membawa kambing itu berhasil melarikan diri,” kata Rita dalam keterangannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menelusuri petunjuk yang tersedia.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S. Polisi kemudian mengamankannya di kawasan Manding pada Minggu sekitar pukul 14.30 WIB.
Rita menyebut, dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, penanganan perkara tetap dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor kambing betina berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash berwarna biru-hitam dengan nomor polisi AB 2981 HK. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kejadian pencurian.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan langkah hukum sesuai prosedur.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bantul mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan ternak dan barang berharga lainnya. Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Editor: Joko Piroso