Polres Bantul Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Sita 778 Pil Berlogo Y
BANTUL, iNewsSragen.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap sejumlah kasus dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, polisi menyita 778 pil putih berlogo Y dan 30 tablet yang diduga mengandung alprazolam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan transaksi obat-obatan di sejumlah lokasi.
Menurut Rita, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu pengungkapan berlangsung pada Jumat (16/10/2026) malam di Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan pria berinisial RB (30), yang diduga mengedarkan pil putih berlogo Y.
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan dugaan transaksi pil di sebuah warung angkringan di Tirtonirmolo, Kasihan. Petugas kemudian memeriksa pria berinisial AD dan menemukan delapan pil berlogo Y di saku celananya.
Berdasarkan keterangan awal AD, pil tersebut diperoleh dari RB. Petugas selanjutnya mendatangi rumah RB sekitar pukul 21.40 WIB dan melakukan penggeledahan.
Di lokasi itu, polisi menemukan 178 pil berlogo Y yang tersimpan dalam 17 plastik klip bening. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler. RB, menurut keterangan polisi, mengakui pil tersebut miliknya dan mengaku telah menjual 10 butir kepada AD.
Dalam pengungkapan lain di kawasan Batikan, Trirenggo, Bantul, polisi mengamankan RDS (24), warga Gilangharjo, Pandak, dan APS (22), warga Palbapang, Bantul. Dari keduanya, petugas menyita total 600 pil berlogo Y. Sebanyak 500 pil ditemukan dari RDS dan 100 pil lainnya dari APS.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, polisi mengamankan JK (31), warga Banyuraden, Gamping, Sleman, pada Senin (19/10/2026) malam di halaman minimarket di Jalan Parangtritis Km 4, Druwo, Bangunharjo, Sewon.
Saat memeriksa tas selempang JK, petugas menemukan 30 tablet dalam kemasan biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg. Kepada petugas, JK mengaku membeli tablet tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Solo seharga Rp300.000.
Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rita menyebut, terhadap RB, penyidik menerapkan sangkaan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih perlu memastikan status hukum masing-masing orang yang diamankan serta sangkaan yang diterapkan dalam setiap perkara. Dugaan keterlibatan mereka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor: Joko Piroso