Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Sukoharjo Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam, Ini Pesan Tegas Kapolres
Advertisement . Scroll to see content

Olah TKP Rumah Terduga Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo, Sejumlah Barang Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:59 WIB
  • author Nanang SN
Olah TKP Rumah Terduga Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo, Sejumlah Barang Diamankan
Garis polisi terpasang di lokasi olah TKP rumah pelaku pembakar warung mi babi.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id— Tim Gegana dan Polres Sukoharjo menggeledah kontrakan eks napiter AS terkait dugaan pembakaran warung mi babi serta menyita sejumlah barang bukti.

Penggeledahan dilakukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan AS di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (20/10/2026). Petugas menyisir bagian dalam dan luar rumah untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo IPTU Agung Sedewa memimpin langsung olah TKP. Tim Gegana dilibatkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya benda berbahaya selama proses penyisiran.

"Hari ini kita kembali melakukan olah TKP untuk mencari dan menemukan barang-barang yang diduga kuat untuk melakukan aksi kejahatan," ujar Agung di lokasi.

Sejumlah barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi belum merinci jenis barang bukti lainnya maupun menjelaskan keterkaitannya dengan dugaan pembakaran warung mi babi tersebut.

Kepala Desa Purbayan, Budi Sriyanto, mengatakan AS telah menempati rumah kontrakan itu bersama keluarganya selama kurang lebih dua tahun. Namun, keluarga tersebut cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

"Kalau kesehariannya memang tertutup, tidak pernah bergaul dengan warga, jadi warga juga tidak terlalu tahu aktivitasnya secara mendalam," kata Budi.

Menurut Budi, pemerintah desa bersama aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan lingkungan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

AS ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pembakaran warung mi babi di wilayah Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Saat hendak diamankan, AS diduga melawan petugas menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua anggota polisi dilaporkan terluka terkena sabetan senjata tersebut. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan juga mendatangi lokasi penangkapan pada malam kejadian. Ia melihat langsung kondisi rumah kontrakan yang berantakan setelah terjadi perlawanan saat petugas berupaya mengamankan AS.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut