Meski Divonis Bersalah Penganiaya Kucing di Pasar Sukoharjo Hanya Dihukum Bayar Denda Rp300 Ribu
Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Suharmi, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kucing di Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo