Kades Geneng Sragen Dikabarkan Harus Kembalikan Uang Pungutan PTSL Rp300 Juta dalam Waktu 60 Hari
Kepala Desa (Kades) Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Suhirman dikabarkan harus mengembalikan uang hasil pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis