PEKALONGAN, iNewsSragen.id - Afrizal (39) warga Riau, ditangkap aparat Polres Pekalongan saat akan melarikan diri di terminal Pekalongan. Tersangka merupakan pria yang berkedok dukun yang mengaku bisa melakukan pembersihan aura negatif korbannya.
SI warga Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, merupakan salah satu korbannya, kini korban harus kehilangan puting payudaranya. Dalam aksinya, tersangka berkenalan dengan korban lewat Facebook menggunakan akun palsu.
Berdalih dapat membuang aura negatif, tersangka meminta korban memotong puting payudara kemudian berhubungan intim dengan anaknya serta menyayat klirotis. Semuanya harus dilakukan dan divideokan oleh korban.
Setelah itu korban mengirim video ke tersangka. Itu dilakukan karena mendapat ancaman jika video akan disebarkan oleh pelaku. Sehingga korban SI terpaksa mentransfer uang hingga Rp 38 juta.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali lewat media Facebook,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8/2022).
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puting payudara korban dan sejumlah pakaian.
“Tersangka dikenai pasal pencabulan dengan media elektronik yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait