GARUT, iNewsSragen.id - Sungguh kejam yang dilakukan oleh seorang rentenir berinisial A di Kabupaten Garut yang nekat merobohkan rumah warga hingga rata dengan tanah, tindakan itu dinilai sudah kelewatan. Bahkan, rumah yang dirobohkan itu diketahui pernah mendapat bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari TNI.
"Kalau tidak salah bantuan RTLH ini dari TNI. Bantuan RTLH tersebut diberikan pada 2017," kata Kepala Desa Cipicung Uban Setiawan, Jumat (16/9/2022).
Undang dan keluarganya, kata Uban, merupakan warga miskin yang rutin mendapat bantuan dari pemerintah. Sehari-hari, Undang bekerja sebagai buruh serabutan yang tak memiliki penghasilan tetap.
"Isterinya terpaksa bekerja sebagai ART di Bandung untuk melunasi utang ke rentenir A itu. Keluarga Pak Undang rutin mendapat bantuan dari pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait