"Pasalnya, terhadap GG alias Junot, selain disiksa dan diancam, ia juga dipaksa untuk meminum air kencing dan ditendang alat kelaminnya oleh 4-5 orang yang berada diruangan tertutup, apakah ini perbuatan manusia yang beradap dan bermoral? Apalagi yang melakukan diduga seorang pejabat pemerintah daerah lagi," kata Nefrizal Pili.
"Saya mewakili rekan-rekan jurnalis media Redaksi86.com dan atas nama Dewan Pimpinan Cabang PJS Kabupaten Kampar mengecam dan mengutuk keras terhadap oknum pejabat tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Kerawang) untuk segera mengusut tuntas kasus ini bahkan menangkap dan memproses oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
"Kami berharap, Pemerintah dalam hal ini Polres Kerawang wajib memberikan perlindungan maksimal kepada 2 orang jurnalis atau wartawan yang menjadi korban dari oknum pejabat biadap tersebut," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait