2 Pelaku Pemerkosa Siswi SMA Ditangkap Polisi, Sempat Buron 1,5 Tahun

Sugiyanto
Foto: iNews.id

TULANG BAWANG BARAT, iNewsSragen.id -  Polisi berhasil mendeteksi tempat persembunyian 2 pelaku pemerkosaan siswi SMA di Tulang Bawang, Lampung setelah selama 1,5 tahun para pelaku tersebut buron.

Setelah itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreksrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung langsung bergegas ke lokasi tersebut. Kedua pelaku berinisial NH (30) dan INS (22) pun tak bisa berkutik saat polisi datang sambil bawa borgol.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Dailami mengungkapkan kasus pemerkosaan siswi SMA berinisial RW (16) ini terjadi pada 23 Maret 2021 silam.

Korban yang masih di bawah umur itu diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku sekira Jam 23.00 WIB di kamar kos-kosan BRD yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kemudian, korban sambil menangis mengadukan kejadian yang dialami pada orangtuanya. Setelah itu, mereka pun melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

"Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku atas nama NH dan INS," ungkap Kasat Reskrim Iptu Dailami, kepada iNewsWayKanan.id.

Sayangnya kedua pelaku, yakni NH dan INS keburu kabur. Sejak Maret 2021 hingga September 2022, kedua pelaku pun dinyatakan jadi buronan atau DPO.

Penantian itu pun akhirnya terjawab, tempat persembunyian kedua pelaku berhasil diketahui oleh polisi.

Pada Rabu (21/9/2022), pihak kepolisian dari Polres Tulang Bawang Barat dan Polda Lampung bergegas ke tempat persembunyian NH dan INS. Kedua pelaku itu pun langsung ditangkap.

"Pelaku sebanyak 2 orang berinisial NH (30), dan INS (22) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah RT/RW 01/03 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Rabu (21/9/2022) sekira jam 18.00 WIB. Telah melakukan penangkapan terhadap kedua (pelaku) tersebut," kata Kasat Reskrim.

Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama NH terlebih dulu.

Penangkapan itu terjadi di pos Satpam GMP yang beralamatkan di PT. GMP RT/RW 07/07 Kecamatan Terusan Nunyai  Kabupaten Lampung Tengah.

Saat diinterogasi petugas, NH mengakui telah memperkosa korban dan dilakukan secara bersama-sama dengan temannya yang bernama INS pada malam Minggu tanggal 23 Maret 2021.

Setelah menangkap NH, Tim Tekab 308 Presisi kemudian menangkap pelaku satunya, INS di Cafe Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat. 

Kedua tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan. 

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network