Dendam saat Miskin, Pria Beristri Bakar Rumah Selingkuhan

Joko Piroso
Polsek Sukodono, Sragen berhasil menangkap Seorang pria di kampung Kliteh, Sragen, yang melakukan pembakaran rumah selingkuhannya sampai tiga kali. Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

SRAGEN, iNewsSragen.id – Polsek Sukodono, Sragen berhasil menangkap Seorang pria di kampung Kliteh, Sragen, yang melakukan pembakaran rumah selingkuhannya sampai tiga kali. Pria ini nekat membakar rumah lantaran kesal dan dendam, akibat dirinya ditinggalkan selingkuhannya setelah sekian lama tinggal bersama satu rumah. Dia merasa dikhianati setelah tidak memiliki harta benda.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui, Kapolsek Sukodono AKP Sutanto mengatakan, dalam satu minggu Zubairi ini sudah melakukan tiga kali percobaan pembakaran. Yang pertama hanya sedikit, sedangkan yang kedua berhasil membakar bagian belakang rumah.

”Kami bawa barang bukti kayu usuk dan tiang serta pompa air yang terbakar. Motifnya karena sakit hati, inginnya dimiliki tapi ndak mampu. Sehingga si perempuan melarikan diri,” terangnya, Jumat (23/09/2022).

Pelaku yakni Zubairi(29) warga Kampung Kliteh, Kelurahan Sragen, Kecamatan Sragen, merasa dikhianati setelah tidak memiliki harta benda.

Bapak satu anak ini nekat membakar rumah selingkuhannya yakni Asih DL(26), warga Dukuh Tirtomulyo, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono.

Awalnya, sekitar awal Juni tahun 2021, Asih DL yang sudah mempunyai suami dan dua orang anak meninggalkan rumah tanpa pamit pergi bersama pelaku.

Mereka tinggal di sebuah kost daerah Sragen selama 6 bulan, selanjutnya pindah lagi kost di Surabaya.

Setelah berhubungan dan tinggal bersama di Surabaya, Asih DL sudah tidak tahan dan ingin segera pulang ke Sragen.

Akan tetapi pelaku tidak terima. Sehingga oleh pelaku selalu diancam akan dibakar rumahnya dan keluarganya akan dicelakai, sehingga Asih DL takut dan menuruti pelaku.

Hingga akhirnya pada Minggu (17/07/ 2022) Asih DL nekat kabur dari Surabaya tanpa sepengetahuan pelaku.

Karena tersulut emosi, akhirnya pelaku berniat membuktikan ucapannya untuk membakar rumah selingkuhannya itu.

Dalam kurun waktu kurang lebih seminggu, pelaku sudah berupaya membakar rumah orang tua Asih DL sebanyak tiga kali.

Untuk kejadian pertama dan kedua korban tidak melaporkan kejadiannya dan yang ketiga di bakar pada hari Rabu (10/7/2022) saat ADL bersama ibunya dan dua anak yang baru berusia 8 dan 4,5 tahun, sedang istirahat.

Pemilik rumah mendadak dikejutkan suara ledakan benda terbakar. Kemudian terbangun dan sudah melihat kobaran api membakar rumah bagian belakang pada bagian dapur dan kamar mandi. Lantas pemilik rumah meminta bantuan warga hingga diterjunkan tiga mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya Polsek sukodono dan team Inafis Polres Sragen melakukan olah TKP dan menemukan bahwa rumah tersebut sengaja dibakar orang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dugaan mengarah ke Zubairi.

Tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekitar SMA Negeri 1 Sragen.

Pada wartawan, Zubairi menyampaikan hubungan dengan ADL hanya sebatas teman. Namun dia juga mengakui bahwa istrinya di rumah tidak mengetahui bahwa dia tinggal seatap di kost wilayah Surabaya.

Pihaknya mengenal Asih DL saat selingkuhannya tersebut masih bekerja sebagai sales.

Kemudian Zubairi mengaku banyak membantu ekonomi hingga proses perceraian dengan suami Asih DL.

”Dia minta cerai alasannya nggak kuat dengan kelakukan suaminya, sering mabuk-mabukan, saya diminta bantuin dia cerai, dia tidak berani. Saya bantu biayai pengacara habis Rp 3 juta,” terang Zubairi.

Kemudian mereka kabur bersama di Surabaya, saat itu Zubairi ada pekerjaan sebagai kuli bangunan. Dia sempat ingin menikahi Asih DL, namun kondisi ekonomi Zubairi memburuk. Justru Asih DL pergi meninggalkannya.

”Dulu waktu punya, saya bikinin warung. Rumah saya sumbang bantu renovasi. Rumah yang saya bakar rumah warisannya. Kalau istri saya nggak tahu saya punya hubungan,” tutur Zubairi.

Atas perbuatan Zubairi bakal diancam dengan pasal 187 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun hukuman penjara.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network