SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tim Resmob Polres Sukoharjo menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pria berinisial HS (41) warga desa setempat itu telah mencuri HP dan motor milik tetangganya sendiri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkapkan, HS yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap berdasarkan laporan 2 korban yang merupakan tetangganya sendiri, yakni pemilik HP dan pemilik sepeda motor.
"Jadi, pelaku melakukan dua aksi pencurian di rumah tetangganya dengan waktu yang berbeda. Aksi pertama mencuri HP pada, Minggu (24/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Jum'at (10/11/2023).
Menurut Kapolres, pemilik HP yakni seorang perempuan berinisial AH (36) saat kejadian sedang tidur dengan posisi HP disamping tempatnya tidur. Saat bangun sekira pukul 01.30 WIB, korban melihat HP merk VIVO miliknya sudah raib dari sampingnya.
"Kemudian pada aksi yang kedua, tepatnya pada Minggu (5/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Tersangka melakukan pencurian motor matik milik tetangga juga berinisial SH (56). Motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna merah keluaran tahun 2020 dengan nomor polisi AD 6190 AUB," ungkap Sigit.
Editor : Joko Piroso