Dugaan Pelanggaran Etik, 2 Hakim Segera Diperiksa KPK

Sugiyanto
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto: SINDOnews/ Sabir Laluhu

JAKARTA, iNewsSragen.id - Dua hakim jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, diduga kuat menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dua hakim itu yakni, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP) yang menjadi tersangka KPK.

Tekait penetapan tersangka itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kedua hakim itu. 

"KY punya kewenangan terhadap hakim dan kebetulan yang sudah ditetapkan dalam daftar tersangka itu ada dua orang hakim, satu hakim agung, satu hakim yustisial, kami akan lakukan pemeriksaan," jelas Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziar Kadafi, Sabtu (24/9/2022).

Nantinya, Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan KPK soal pemeriksaan Hakim Sudrajad dan Hakim Elly, agar tidak menggangu proses penegakan hukum. Saat ini, pihaknya tinggal menentukan waktu yang tepat terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dua hakim tersebut. 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network