2 Kades Dijebloskan ke Penjara, Diduga Palsukan Dokumen Seleksi Calon Perangkat Desa

Sugiyanto
2 Kades dijebloskan ke penjara karena diduga memalsukan dokumen pada seleksi pengisian perangkat desa. (Foto: iNew.id/Heri Purnomo)

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor perkara 69/pid.b/2022/pn bla, majelis hakim memutuskan M Kasno dan Moh Ramli yang merupakan pendamping desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.

Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network