Larangan Jual Obat Sirup di Sragen, 120 Apotik Diawasi

Joko Piroso
Apotik Kimia Farma di Srage. Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Sebanyak 120 apotik dan 60 klinik kesehatan di Sragen, Jawa Tengah, mendapat pengawasan ketat dalam larangan penjualan obat sirup.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Hargiyanto Mengatakan,  juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) perihal larangan penjualan obat sirup. Disisi lain Sragen belum ada kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak.

”Belum ada, namun kewaspadaan dini sudah kita lakukan sesuai surat edaran,” ujarnya, Senin (24/10).

Hargiyanto menekankan jika ada indikasi warga Sragen terkena sesuai gejala, untuk segera dilaporkan. Jika ada kasus gagal ginjal akut pada anak, sesuai surat edaran (SE) agar segera dirujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dengan fasilitas yang memadai. Namun jika kondisi tidak memenuhi, segera dilakukan rujukan ke RSUD dr. Muwardi Solo.

Saat ini Surat Edaran (SE) , turunan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa tengah sudah diterima seluruh fasilitas Kesehatan (Faskes). Kemudian ada perkembangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang akan ditindaklanjuti. Beberapa produk dinilai masih aman, seperti Termorex masih bisa digunakan lagi.

”Kalau yang dinyatakan tidak aman dari BPOM, kita buatkan surat untuk ditarik. Yang jelas produk yang dimaksud itu memang tidak begitu terkenal,” katanya.

Sedangkan obat yang dinilai berbahaya, tidak boleh dipakai. Jika ada yang masih menggunakan untuk pengobatan, artinya pelanggaran.

Ditambahkan Hargiyanto, SE yang sudah dibuat juga sudah diterima organisasi Profesi yang berkaitan dengan kesehatan. Selanjutnya disampaikan juga pada sekitar 60 klinik dan 120 apotek untuk ditindaklanjuti.

Sementara Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan belum ada perintah dari Mabes Polri untuk turun tangan. Namun dalam rangka menegakkan keamanan dan ketertiban, pihak kepolisian tetap monitor. ”Misalnya ada panic buying membeli obat tablet, tapi di Sragen belum ada,” terangnya.

Sejauh ini untuk penanganan obat masih dibawah wewenang instansi terkait. Seperti BPOM dan bekerjasama dengan DKK Sragen.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network