SRAGEN, iNewsSragen.id – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Karangmalang, Sragen berhasil membekuk kawanan pencurian HP dan uang di rumah warga.
Menurut Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, saat menggelar Konferensi Pers mengatakan, pria bernama Ricki Martin alias Pipok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian di Kampung Sukorejo, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang Sragen, Selasa (08/11/2022).
Tersangka Ricki Martin alias Pipok ditangkap setelah perkara pencurian di rumah warga bernama Deska Widiastuti, warga kampung Sukorejo Karangmalang pada Jumat 30 September 2022.
Kapolsek menjelaskan, perkara pencurian HP dan uang yang berada dalam tas tersebut terungkap pada 7 Oktober 2022 oleh Unit Reskrim Polsek Karangmalang.
Iptu Mulyono menambahkan, kejadian pencurian bermula saat tersangka melintasi rumah korban pada 30 September 2022 pukul 22.30 WIB.
Pada malam kejadian, pintu rumah korban terlihat terbuka. Melihat kesempatan itu, tersangka yang tengah melintasi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy langsung berhenti, dan melihat situasi rumah korban dengan cara mengintip lewat jendela rumah.
Saat dinilai aman, tersangka kemudian masuk kerumah korban lewat pintu depan dan mengambil HP merk OPPO A 31 warna hitam dan tas punggung warna coklat yang didalamnya berisi uang Rp 346 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya, tersangka harus menjalani hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait