LUBUKLINGGAU, iNewsSragen.id - Seorang oknum anggota DPRD Musi Rawas (Mura), FNP, yang ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau ternyata saat diringkus masih dalam keadaan nge-fly usai mengonsumsi narkoba. Oknum wakil rakyat ini ditangkap bersama tiga rekannya, dua di antaranya perempuan cantik, Senin (7/11/2022).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, FNP ditangkap bersama tiga rekan lainnya yakni DR dan DES yang berprofesi sebagai Disc Jokey (DJ) dan NAD seorang Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke.
"Ternyata oknum dewan dan tiga tersangka lainnya baru saja kelar pesta narkoba dan masih dalam kondisi nge-fly. Barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu," ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Saat keempatnya digerebek di sebuah kosan di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram.
"Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi pesta narkoba," katanya.
Setelah digelandang ke Mapolres, lanjut Harissandi, keempat tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba.
"Kita asih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal sabu itu," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait