get app
inews
Aa Read Next : Toko Milik Warga Desa Doyong Sragen Disatroni Maling, Pelaku Beraksi Pagi Hari Terekam Kamera CCTV

Pesta Sabu Mantan Anggota Dewan Ditangkap Polisi

Senin, 25 Juli 2022 | 22:48 WIB
header img
Kakak Beradik Pesta Sabu Ditangkap Polisi (Foto: iNewsSragen.id/Humas Polres Sragen)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebuah rumah di Dukuh Gilis, Katelan, Tangen, Sragen yang dijadikan ajang pesta sabu- sabu digrebek aparat kepolisian Polres Sragen. Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap mantan anggota dewan Sragen yang akan pesta sabu, Joko Kristanto (52) dan adiknya Nugroho Danang P (38). Saat ini tersangka kakak beradik mendekam di tahanan Polres Sragen, Senin (25/7). Petugas juga menyita sebuah klip bening berisi kristal sabu dan sebuah HP.

Penangkapan berawal, pihak kepolisian mendapatkan kabar adanya transaksi dan akan pesta sabu. Kemudian Satnarkoba mendatangi rumah mantan anggota dewan Sragen Joko Kristanto di Dukuh Gilis. Penyelidkan di daerah tersebut dan sekira pukul 15.04 wib tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang di curigai bahwa pemiliknya telah menyalah gunakan narkoba tersebut, namun belum sempat masuk kedalam rumah tersebut petugas mencurigai dua orang yang sedang berdiri di depan rumah tersebut. Ketika hendak di dekati salah satu orang tersebut membuang sesuatu ke tempat sampah. Setelah menggeledah Joko Kristanto dan Nugroho, kepolisian mencari barang bukti. Benar saat mengubek- ngubek tong sampah, petugas menemukan klip berisi serbuk kristal sabu. Disaksikan ketua RT setempat petugas menyita BB dan menangkap dua kakak beradik ke Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso menjelaskan, serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di lakban warna hitam merupaka milik pelaku yang di beli dari seseorang dengan harga Rp.500 ribu. 

"Setelah itu petugas membawa barang bukti yang di ketemukan tersebut beserta kedua orang tersebut di bawa ke Kantor Polres Sragen untuk di lakaukan Proses Penyelidikan serta Penyidikan lebih lanjut," papar AKP Suwarso.

Menurut AKP Suwarso, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut