Tewasnya Santri Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di Sragen, Polisi Tetapkan Tersangka

Joko Piroso
Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Desa KrikilanKecamatan Masaran, Sragen. Foto: iNews/Joko Piroso

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen, Jawa Tengah,  menetapkan pelaku penganiayaan santri Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Masaran, Sragen, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama mengatakan, Senior pelaku penganiayaan Daffa Washif Waluyo, 14, santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta’mirul Islam di Masaran, Sragen, warga Karanganyar berinisial M, 16. Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara, rabu (23/11/2022).

Menurut Kasi Humas, kejadian tersebut adalah merupakan tindakan mendisiplinkan dari senior ke junior. Kejadian bermula pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.45 WIB. Salah satu siswa senior meminta izin kepada ustaz untuk mengumpulkan santri yang pada saat itu melakukan pelanggaran. Mereka hanya mengumpulkan, namun pada kenyataannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan korban, menurut tersangka, adalah tidak melakukan piket kamar. Dari situ senior melakukan tindakan penganiayaan, atas ijin Ustaz. Kejadian itu berlangsung karena kurangnya pengawasan.

Penganiayaan yang dilakukan M membuat Daffa pingsan. Pelaku kemudian melaporkan hal itu kepada ustaz. Korban lalu dibawa ke Klinik Medika. Klinik tersebut menyatakan tidak sanggup menangani yang akhirnya korban dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Masaran.

Namun dalam perjalanan, kemungkinan korban sudah lebih dulu meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, pada malam hari dari pihak pesantren menghubungi keluarga korban. Kemudian pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIB dari pihak pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran, kata Ari.

Atas laporan tersebut, dari pihak kepolisian langsung mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah olah TKP selanjutnya kami panggil saksi pada hari itu juga. Setelah itu kepolisian melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu ditetapkan satu tersangka, jelasnya.

Saat ini tersangka M tidak ditahan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut. M terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 11 saksi dan menunggu hasil autopsi jenazah Daffa di RSUD dr. Moewardi Solo, pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network