SRAGEN, iNewsSragen.id - Petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, segel tiga kios di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Sragen,Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022). Tiga kios yang sudah dibangun permanen jadi dua lantai ini diketahui nunggak pembayaran retribusi selama bertahun-tahun.
Kios dibangun dua lantai tanpa ada pemberitahuan dan dipasangi pagar penutup. Bangunan tiga kios yang dimiliki satu orang ini juga dinilai melanggar aturan lantaran dirombak sendiri tanpa seizin bupati melalui dinas. Penyegelan dilakukan oleh tim dari Bidang Sarpras dan Perdagangan Diskumindag.
Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengatakan, tiga kios dengan pemilik satu orang atas nama Agus ini disegel dalam operasi penertiban tunggakan retribusi yang intens digelar petugas.
Langkah tegas penyegelan terpaksa dilakukan lantaran penghuni kios sudah mengabaikan pemberitahuan hingga 3 kali surat peringatan (SP) yang sebelumnya dilayangkan oleh tim. "Tiga kios itu ukurannya 3 x 5 meter tapi kondisi bangunannya sudah dirombak jadi dua lantai.
Waktu kita cek, ternyata bertahun-tahun tidak mau bayar pajak maupun retribusi. Kita sudah jalankan prosedur berkirim surat pemberitahuan tidak direspon. SP 1 sampai 3 juga tak ada respon, sehingga terpaksa kita segel," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait