Nunggak Pajak Restribusi, Tiga Kios Megah di Pasar Pungkruk Disegel Petugas

Joko Piroso
Tiga kios di Pasar Pungkruk Sidoharjo, Sragen yang dibangun permanen dua lantai terpaksa disegel karena nunggak restribusi.Foto: iNews/Joko Piroso

SRAGEN, iNewsSragen.id - Petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, segel tiga kios di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Sragen,Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022). Tiga kios yang sudah dibangun permanen jadi dua lantai ini diketahui nunggak pembayaran retribusi selama bertahun-tahun.

Kios dibangun dua lantai tanpa ada pemberitahuan dan dipasangi pagar penutup. Bangunan tiga kios yang dimiliki satu orang ini juga dinilai melanggar aturan lantaran dirombak sendiri tanpa seizin bupati melalui dinas. Penyegelan dilakukan oleh tim dari Bidang Sarpras dan Perdagangan Diskumindag.

Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto melalui Kabid Sarpras dan Perdagangan, Handoko mengatakan, tiga kios dengan pemilik satu orang atas nama Agus ini disegel dalam operasi penertiban tunggakan retribusi yang intens digelar petugas.

Langkah tegas penyegelan terpaksa dilakukan lantaran penghuni kios sudah mengabaikan pemberitahuan hingga 3 kali surat peringatan (SP) yang sebelumnya dilayangkan oleh tim. "Tiga kios itu ukurannya 3 x 5 meter tapi kondisi bangunannya sudah dirombak jadi dua lantai.

Waktu kita cek, ternyata bertahun-tahun tidak mau bayar pajak maupun retribusi. Kita sudah jalankan prosedur berkirim surat pemberitahuan tidak direspon. SP 1 sampai 3 juga tak ada respon, sehingga terpaksa kita segel," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network