SOLO, iNewsSragen.id - Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang sempat menghebohkan, Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Gus Nur yang ditahan di Polda Jateng, Semarang, dengan pengawalan petugas dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Klas IA Surakarta. Pemindahan itu dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gus Nur, Agus Susilo Muslich yang ikut menjemput pemindahan tempat penahanan dari Semarang ke Solo. Gus Nur diketahui terjerat kasus penistaan agama serta ujaran kebencian bersama Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
"Ya, hari ini ada proses pemindahan penahanan Gus Nur, yang semula di Rutan Polda Jateng, dipindah ke rutan Surakarta," kata Susilo saat dihubungi pada, Senin (19/12/2022).
Ia mengungkapkan, pemindahan tempat penahanan ini merupakan permintaan pihaknya. Tujuannya agar lebih dekat dengan tempat persidangan yakni, di PN Surakarta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait