JAKARTA, iNewsSragen.id - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) Anggota Baharkam Polri, akan dijerat lebih berat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu lantaran selain mengonsumsi narkoba, Kombes Yulius mengajak dan memfasilitasi tersangka lain.
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi. Kombes Yulius ditangkap di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.36 WIB.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba jenis sabu karena diajak Kombes Yulius. Selain itu, Kombes Yulius pun memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan untuk mengonsumsi sabu.
Saat ditangkap penyidik menyita dua barang bukti, yaitu dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R, kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Selain Kombes YBK, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong dan Dedi Rusmana alias Bacing.
Masih ada satu DPO lagi berinisial A, kata Andi Oddang.
Kemudian masih ada dua wanita lain, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus ini, tapi tidak ditetapkan tersangka. Mereka berstatus saksi dan direhabilitasi.
Kombes Yulius saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait