SRAGEN, iNewsSragen.id – Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil menangkap Sindikat penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan. Hebohnya lagi kejahatan itu melibatkan seorang perangkat desa Kepala Dusun (Kadus) di Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen.
Bahkan Kadus tersebut berulangkali menampung motor hasil kejahatan. Selain menangkap Kadus bernama Ariyono (48) juga menangkap pelaku utama Hendro Prasetyo alias Babi (40), warga Dusun Plosorejo, Rt. 024/007, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Boyolali.
Residivis kambuhan ini ditangkap saat di Manahan, Solo.Tersangka Babi yang juga residivis kambuhan ini bersama oknum Kadus telah melakukan 6 aksi serupa. Diantaranya di Plupuh, Sragen. Kemudian di Solo, Semarang , Sukoharjo dua kali dan Purbalingga Banyumas.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menjelaskan terungkapnya kejahatan dua pelaku ini berawal dari tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka Babi.
Waktu itu Minggu (11/12/2022), tersangka Babi meminjam motor milik korban Catur Junianto (22), warga Teguhan, Sragen. Hendro alias Babi ini berpura-pura meminjam sepeda motor korban yakni Honda Vario bernomor polisi AD-2475-BUE.
“Dengan alasan ingin menemui temannya di RS PKU Muhammadiyah Masaran,” ungkapnya AKP Harno.
Kemudian, korban menunggu di toko retail tersebut sampai pukul 05.00 WIB, namun Hendro tak kunjung kembali. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan tak lama Hendro diamankan polisi. Menurut pengakuannya, aksi penggelapan sepeda motor bukan pertama kali dilakukan Hendro.
Tersangka Hendro pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi, yakni sekali di wilayah Plupuh, di wilayah Cemani, Sukoharjo, sekali di Banjarsari Solo, dan di wilayah Purbalingga Banyumas,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait