Kompol D Akan Disidang Etik, Wanita di Mobil yang Tabrak Mahasiswi Ternyata Istri Kedua

Joko Piroso
Nur/Foto: MPI

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.

Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D akan ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Dia menyebut, bahwa mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Adapun terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network