BEKASI,iNewsSragen.id - Seorang Pemuda berinisial DS (21) warga kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi. Pemuda DS tersebut diduga menganiaya pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya mengatakan, kejadian penusukan itu bermula saat pelaku DS iseng memesan PSK lewat aplikasi Michat. Akhirnya, DS bertemu PSK yang akan dikencaninya itu di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
“Dia (pelaku) memesan korban, karena iseng tidak bisa tidur, sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim,” kata Ridha, Rabu (1/2/2023).
Pelaku DS menyewa PSK dengan tarif Rp300 ribu. Namun, saat bertemu DS, PSK tersebut enggan diajak berhubungan intim lantaran DS tak mau memakai alat kontrasepsi.
“Pelaku ini kenapa tidak jadi (berhubungan intim) karena tidak mau menggunakan alat pengaman (kondom),” ujarnya.
Pelaku marah, kemudian langsung menusuk PSK tersebut hingga terluka. “Pisau langsung ditusuk ke bagian tubuh korban sebanyak tiga kali,” katanya.
DS akhirnya ditangkap polisi. Atas perbuatannya, DS diancam dengan hukuman maksimal selama lima tahun penjara.
“Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun,”.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait