BEKASI, iNewsSragen.id - Polda Metro Jaya mengamankan 22 orang terkait penemuan tujuh jenazah di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari 22 orang tersebut, satu orang positif mengonsumsi obat terlarang, dan tiga orang ditahan karena membawa senjata tajam.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa obat yang dikonsumsi, seperti Somadril dan Tramadol, hanya dapat dipesan dengan resep dokter.
"Mereka juga diduga mengonsumsi minuman keras," tambahnya.
Dari total yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait