SRAGEN, iNewsSragen.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Polsek Sidoharjo bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan tidak pantas di ruang publik, Minggu malam (25/1/2026). Aksi tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., mengatakan pengamanan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Solo–Sragen Nomor 80, tepatnya di halaman Supermarket Sukowati, wilayah Sine, Kabupaten Sragen.
“Setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap unggahan yang viral di media sosial, tim piket Satreskrim yang dipimpin Kanit II Iptu Sriyadi, S.H., bersama anggota Polsek Sidoharjo segera mendatangi lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Ardi dalam keterangan resminya.
Pria tersebut diketahui berinisial S, warga Dukuh Makam, Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, yang bersangkutan diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dalam proses pengamanan, petugas kepolisian turut didampingi Ketua RT setempat, Sukir Prasetyo Hadi Sumarno. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan penanganan berjalan secara humanis dan sesuai prosedur, mengingat kondisi kejiwaan pria tersebut.
“Mengingat dugaan gangguan kejiwaan, kami tidak melakukan proses hukum pidana. Yang bersangkutan langsung kami koordinasikan dan serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sragen untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelas AKP Ardi.
Pada malam yang sama, pria tersebut diserahkan ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Sragen yang berada di wilayah Sragen Tengah. Penyerahan diterima langsung oleh petugas jaga Rumah Singgah, Ilias. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
