SOLO,iNewsSragen.id - Merespon aduan warga yang terganggu suara bising, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan 23 sepeda motor berknalpot tidak standar atau brong saat patroli dari Sabtu (1/2/2025) malam, hingga Minggu (2/2/2025) dinihari.
Dari 23 sepeda motor itu, 13 diamankan dari jalan Ir Juanda, Pucangsawit, Jebres, dan 10 sisanya didapat di jalan Sumpah Pemuda, Nusukan, Banjarsari.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan telah mengamankan motor berknalpot brong yang mengganggu waktu istirahat warga.
"Tindakan mengamankan motor knalpot brong itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya," kata Arfian dalam keterangannya, inggu (2/2/2025).
Diungkapkan, selama ini Polresta Surakarta telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center. Warga terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.
“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi saat malam liburan. Sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso