SOLO,iNewsSragen.id— ISAC meminta penjelasan polisi terkait penangkapan YD (23), warga Mojosongo, Solo, yang diduga dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.
Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, menyampaikan pendampingan terhadap keluarga YD setelah sejumlah polisi mendatangi rumah orang tua YD di Randusari, Mojosongo, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kedatangan polisi tersebut disertai penyerahan surat penangkapan berasal dari Densus 88 Mabes Polri. YD disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terorisme," kata Endro dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Ayah YD, Edi Hermawan, mengatakan anaknya bekerja di sebuah warung makan dan seharusnya pulang pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, YD tidak kunjung pulang dan tidak merespons ketika dihubungi.
Keluarga kemudian mengetahui adanya penangkapan setelah menerima surat tersebut. Menurut Edi, petugas juga membawa jaket dan kaus milik YD.
Meski telah mendapat informasi mengenai status hukum YD, keluarga mengaku belum mengetahui secara jelas dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
