LHA Cabang Sragen Pusat Madiun Soroti Penggunaan Nama dan Logo PSHT, Ingatkan Hak Merek

Joko Piroso
LHA Cabang Sragen Pusat Madiun Hendri Sukoco, S.H. bersama Anggota LHA Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri S.H. menyampaikan tanggapan terkait penggunaan nama, logo, dan merek PSHT.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – LHA Cabang Sragen Pusat Madiun menyoroti penggunaan nama dan logo PSHT dalam kegiatan organisasi. Mereka meminta semua pihak menghormati hak merek.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang memuat pernyataan Anang Cahyono mengenai kegiatan yang menggunakan nama PSHT.

LHA meminta persoalan penggunaan nama dan logo PSHT dilihat secara proporsional, terutama dengan mempertimbangkan aspek hak merek dan izin penggunaannya.

Hendri Sukoco, S.H., dari LHA Cabang Sragen Pusat Madiun mengatakan pihaknya memiliki data dan dokumen yang menjadi dasar mengenai perlindungan merek PSHT.

Menurut dia, terdapat perlindungan merek jasa Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142231, serta SETIA HATI TERATE Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.

Kelas 41 antara lain mencakup jasa pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, kesenian dan kegiatan sejenis.

"Penggunaan nama, logo, atau tanda yang berkaitan dengan merek PSHT dalam kegiatan organisasi, budaya, pendidikan, pelatihan maupun olahraga pencak silat harus dilihat berdasarkan siapa pemegang hak merek, siapa yang memperoleh lisensi atau izin penggunaan, serta apakah penggunaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hendri.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network