SRAGEN, iNewsSragen.id – LHA Cabang Sragen Pusat Madiun menyoroti penggunaan nama dan logo PSHT dalam kegiatan organisasi. Mereka meminta semua pihak menghormati hak merek.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang memuat pernyataan Anang Cahyono mengenai kegiatan yang menggunakan nama PSHT.
LHA meminta persoalan penggunaan nama dan logo PSHT dilihat secara proporsional, terutama dengan mempertimbangkan aspek hak merek dan izin penggunaannya.
Hendri Sukoco, S.H., dari LHA Cabang Sragen Pusat Madiun mengatakan pihaknya memiliki data dan dokumen yang menjadi dasar mengenai perlindungan merek PSHT.
Menurut dia, terdapat perlindungan merek jasa Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142231, serta SETIA HATI TERATE Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.
Kelas 41 antara lain mencakup jasa pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, kesenian dan kegiatan sejenis.
"Penggunaan nama, logo, atau tanda yang berkaitan dengan merek PSHT dalam kegiatan organisasi, budaya, pendidikan, pelatihan maupun olahraga pencak silat harus dilihat berdasarkan siapa pemegang hak merek, siapa yang memperoleh lisensi atau izin penggunaan, serta apakah penggunaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hendri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
