LHA Minta Polemik Penggunaan Merek Disikapi Secara Hukum
LHA menegaskan persoalan mengenai bentuk organisasi, status badan hukum, kepengurusan maupun dinamika internal organisasi merupakan persoalan yang berbeda dengan perlindungan hak atas merek.
Menurut LHA, keberadaan persoalan internal organisasi tidak serta-merta menghapus atau mengabaikan hak atas merek yang telah terdaftar maupun hak penggunaan berdasarkan lisensi yang sah.
LHA merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai salah satu dasar hukum terkait perlindungan merek.
Karena itu, seluruh pihak diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai penggunaan nama, logo maupun merek PSHT, khususnya untuk kegiatan yang berada dalam ruang lingkup Kelas 41.
Anggota LHA Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri S.H., juga menyampaikan peringatan kepada pihak yang menggunakan nama, logo, lambang atau tanda PSHT tanpa hak, izin maupun lisensi yang sah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
