LHA menyatakan, apabila penggunaan merek tanpa hak tersebut nantinya memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya dapat menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut Amriza, dapat dilakukan melalui pengaduan kepada aparat penegak hukum maupun upaya hukum perdata apabila memenuhi dasar dan unsur hukum yang diperlukan.
Namun, LHA menegaskan penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum dan tidak dengan tindakan kekerasan, intimidasi, provokasi maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tetap mengedepankan persaudaraan, ketertiban, keamanan dan penyelesaian secara hukum," ujarnya.
Warga PSHT Diminta Tetap Tenang
LHA juga mengimbau warga PSHT agar tidak mudah terpancing oleh informasi maupun pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Setiap persoalan terkait kepengurusan, penggunaan nama, logo, merek maupun kegiatan organisasi diharapkan diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
