Residivis di Blora Ditangkap, Bobol Rumah Warga dan Akui Beraksi di 7 TKP

Heri Purnomo
Polisi mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian rumah di Kecamatan Jiken, Blora. (Foto:iNews/Heri P).

BLORA, iNewsSragen.id — Seorang residivis berinisial DAW (27), warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, kembali berurusan dengan polisi. DAW diamankan Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri sejumlah barang.

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah SK (40), warga Kecamatan Jiken, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, anak korban terbangun dan mendapati telepon selulernya telah hilang. Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan dua ponsel merek OPPO serta uang tunai yang disimpan di dalam dompet juga raib.

Sementara itu, jendela bagian depan rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian dengan modus membobol jendela rumah pada malam hari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Inggal.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network