Permintaan Keluarga Mahasiswa UI yang Tertabrak ke Polisi

Joko Piroso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo. Foto; Okezone

JAKARTA,iNewsSragen.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra yang tertabrak mobil AKBP (Purn) Eko Setio BW sampai meninggal dan dijadikan tersangka. Keluarga meminta dua hal kepada polisi.

"Keluarga korban, meminta adanya dua pokok perhatian oleh ibunda, yakni status tersangka kedua juga terkait mekanisme hukum yang harus ditindak lanjuti," ujarnya di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta Barat, Sabtu, (4/2/2023).

Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Kasus ini menjadi viral setelah Hasya yang telah meninggal itu ditetapkan jadi tersangka. Lantaran hal tersebut, polisi kembali merekonstruksi kasus ini.

"Maka kita masih berjalan, konstruksinya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat," ujar Trunojoyo.

Pihak keluarga juga melaporkan Eko Setio ke Polda Metro Jaya atas dugaan tak memberikan pertolongan saat kecelakaan terjadi.

"Pasal 531 (KUHP) , perbuatan yang dianggap diduga melawan hukum karena diduga tidak memberikan pertolongan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network