Foto Setengah Bugil Disebar Mantan Pacar, Perempuan Muda Ini Lapor Polres Sukoharjo

Nanang SN
Kurniawan kuasa hukum FH, memperlihatkan tangkapan layar foto setengah telanjang yang diduga di sebarkan oleh SM. Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id -  Seorang perempuan muda mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukoharjo mengadu telah menjadi korban penganiayaan dan penyebaran konten pornografi serta pencemaran nama baik oleh mantan pacarnya sendiri.

Perempuan muda berinisial FH (21) warga Probolingga, Jawa Timur, yang kini berdomisili di Kota Solo, Jawa Tengah itu, bersama kuasa hukumnya, Kurniawan dari Law Firm DA &CO, mengadukan SM, sang mantan pacar yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sukoharjo.

"Saudara SM selaku teradu, secara diam-diam menfoto klien kami saat dalam keadaan setengah telanjang usai melakukan hubungan badan. Hubungan badan itu terjadi di tempat kos SM di Sukoharjo," kata Kurniawan saat ditemui di Polres Sukoharjo pada, Senin (13/2/2023) petang.

Foto sebanyak 5 angle itu kemudian digunakan SM untuk mengancam FH agar menuruti keinginannya. Sejumlah nama kontak terdiri teman FH dan keluarganya yang akan menjadi target kiriman foto juga disertakan SM dalam ancaman itu.

"Foto setengah telanjang itu, akhirnya benar-benar disebar SM ke sejumlah nomor kontak teman FH melalui WhatsApp. SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel Open BO atau prostitusi online hingga banyak pesan masuk menanyakan itu," terang Kurniawan.

Kelakuan SM dalam pencemaran nama baik FH, selain menyebar foto setengah telanjang, juga mengirim pesan pemberitahuan kepada teman -teman FH yang isinya menyatakan jika FH memiliki hutang pinjaman online.

"Awal mula perkenalan klien kami dengan SM dari aplikasi dating Litmatch pada Desember 2021 lalu. Dari perkenalan itu berlanjut intens berkomunikasi melalui chattingan, atau belum ada pertemuan," tutur Kurniawan.

Menurutnya, FH baru bertemu pertama kali dengan SM pada Mei menjelang Idul Fitri 2022 lalu. Saat itu FH yang tengah magang kerja di Yogyakarta diminta untuk datang ke Sukoharjo menjenguk SM yang tengah sakit selama lebih dari satu minggu di tempat kosnya.

"Kemudian pada pertemuan berikutnya, di bulan Agustus di tahun yang sama, klien kami kembali mendatangi kos SM di Sukoharjo. Di pertemuan ini, klien kami baru mendapat kekerasan verbal karena menolak diajak berhubungan badan," paparnya.

Akibat keinginannya yang ditolak oleh FH, SM yang kesal dan terus memaksa, disebutkan melakukan penamparan disusul menindih badan dan menarik rambut FH hingga akhirnya dengan terpaksa menuruti nafsu bejat SM.

FH korban kekerasan dan penyebaran konten pornografi yang diduga pelakunya adalah mantan pacar melapor ke SPKT Polres Sukoharjo didampingi kuasa hukumnya. Foto: iNews/ Nanang SN

"Pada bulan yang sama, klien kami juga kembali mendapat perlakuan kekerasan secara fisik, yaitu selain ditampar juga ditendang pahanya, dan dibanting ke arah tempat tidur. Pemicunya karena SM ketahuan berhubungan dengan wanita lain," sambung Kurniawan.

Kekerasan demi kekerasan terus dialami oleh FH selama menjalin hubungan dengan SM. Bahkan selama menjalin hubungan dekat itu, SM juga sering meminta uang kepada FH. Dari minta uang untuk sekedar membeli makan, hingga untuk membayar kos.

"Puncak klien kami yang mulai sadar bahwa SM memiliki watak temperamental akhirnya ingin mengakhiri hubungan. Namun SM meminta agar FH tidak memutus hubungan itu," ujar Kurniawan.

SM disebutkan dalam aduan ke polisi, memaksa serta mengancam FH untuk tinggal bersama ditempat kosnya di Sukoharjo. Jika FH menolak, SM mengancam akan menjemput paksa dan akan memberitahukan pemilik kos FH di Kota Solo, bahwa mereka berdua pernah berhubungan badan.

"Saudara SM ini juga pernah melakukan penganiayaan terhadap klien kami membenturkan kepalanya ke dinding, mencekik, meremas tangan hingga jemarinya hampir patah. Saat itu, klien kami sempat berteriak minta tolong namun keadaan tempat kos sedang sepi," tuturnya.

Atas perilakunya terhadap FH itu, SM yang diketahui merupakan warga Karawang, Jawa Barat, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau penyebaran konten pornografi, dan atau pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik.

"Kami meminta agar saudara SM segera dapat diproses dan dilakukan penegakan hukum. Kami juga berharap agar kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi siapapun," pungkas Kurniawan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network