KARANGANYAR, iNewsSragen.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Praktik ilegal tersebut diduga menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas keluar masuk kendaraan pikap yang mengangkut tabung gas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku mampu memproduksi ratusan tabung gas oplosan setiap hari.
“Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sekitar 200 hingga 300 tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan kembali melalui jaringan penjualan untuk mendapatkan keuntungan besar.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 820 tabung gas dari berbagai ukuran. Rinciannya terdiri dari 435 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung LPG 12 kilogram, serta 11 tabung LPG 50 kilogram.
Selain tabung gas, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, seperti 25 selang regulator yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan, serta plastik segel berbagai warna.
Kombes Djoko menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Selain itu, isi tabung gas yang dijual juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini merugikan masyarakat karena selain ilegal, isi tabung tidak sesuai standar sehingga konsumen dirugikan,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
