MADIUN, iNewsSragen.id — Rencana Parluh PSHT September 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun disorot sejumlah warga dan pengurus terkait mandat dan kewenangan forum.
Sorotan terutama menyangkut dasar penyelenggaraan, mandat peserta, kewenangan penyelenggara, serta kapasitas forum untuk mengatasnamakan seluruh warga PSHT.
Polemik tersebut juga dikaitkan dengan riwayat kepemimpinan M. Taufik, yang menurut keterangan sejumlah warga dan pengurus pernah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum sebelum masa jabatannya berakhir. Setelah itu, Drs. H. Moerdjoko disebut ditetapkan sebagai Ketua Umum melalui mekanisme organisasi.
Advokat H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom., meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui dokumen dan keputusan organisasi.
“Kalau ingin menyatakan diri memiliki mandat organisasi, buka dokumennya, buka keputusan organisasinya dan jelaskan mekanisme pemberian mandatnya. Jangan hanya mengandalkan klaim,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
