MADIUN, iNewsSragen.id – LHA SH Terate Pusat membantah narasi seluruh sengketa berakhir setelah Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT dinyatakan inkracht.
Anggota LHA SH Terate Pusat, Amriza Khoirul Fachri SH., mengatakan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 serta Penetapan PTUN Jakarta tertanggal 26 Februari 2024 yang menyatakan SK Menkumham Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 berlaku kembali.
Namun, menurut Amriza, putusan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh persoalan hukum antara para pihak telah berakhir.
“Kami tidak membantah inkracht-nya Perkara 217. Kami menghormati putusan tersebut. Tetapi yang harus diluruskan adalah kesimpulan bahwa karena perkara itu inkracht, maka seluruh sengketa mengenai SH Terate otomatis selesai. Itu tidak tepat,” ujar Amriza, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT merupakan sengketa Tata Usaha Negara dengan objek SK Menkumham tertentu. Sementara persoalan lain, seperti sengketa keperdataan, merek, penggunaan logo, kepengurusan, serta penguasaan Padepokan Agung Madiun, menurutnya memiliki dasar dan objek hukum yang berbeda.
Sengketa Lain Disebut Masih Berproses
Amriza juga menyebut masih terdapat perkara lain yang dihadapi pihaknya di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut kini berada dalam tahap kasasi.
“Kami tidak mengatakan perkara tersebut pasti dimenangkan pihak kami. Kami hanya menegaskan bahwa perkara itu masih berproses. Karena itu, tidak tepat mengatakan tidak ada lagi persoalan hukum sama sekali,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
