LHA SH Terate Pusat Minta Publik Tak Salah Tafsir Putusan Inkracht Perkara 217 PTUN Jakarta

Joko Piroso
Pengurus LHA SH Terate Pusat.Foto: Istimewa

Ia menambahkan, persoalan merek memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri. Karena itu, penggunaan nama maupun logo SH Terate dalam kegiatan tertentu, termasuk Parapatan Luhur, menurutnya perlu dilihat berdasarkan hak merek, ruang lingkup perlindungan, serta dasar kewenangan penggunaannya.

Soroti Padepokan Agung Madiun

Mengenai Padepokan Agung Madiun, Amriza menyatakan pihaknya memiliki dokumen administratif dan fakta yang menurutnya menjadi dasar posisi mereka terkait penguasaan serta pengurusan padepokan.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate dari Kelurahan Nambangan Kidul.

“Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kami. Kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak lebih kuat, silakan buktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum,” ujar Maryano.

Ia menegaskan pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

“Putusan yang sudah inkracht kami hormati. Perkara yang masih berjalan kami hormati prosesnya. Yang kami tolak adalah narasi yang memperluas satu putusan seolah-olah seluruh persoalan telah selesai,” katanya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network